Correct Article 47
PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlalu, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 20 I 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 127 Tahlurr 2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 255), dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
