Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 128 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV. . . SK No 155108A
Your Correction