Article 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Armenia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Armenia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 November 2016 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Armenia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Armenia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Service Passports) dalam bahasa INDONESIA, bahasa Armenia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.