Correct Article 10
PERPRES Nomor 128 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Your Correction
