Correct Article 6
PERPRES Nomor 128 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
2017.
Your Correction
