Correct Article 9
PERPRES Nomor 128 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
