Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 128 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2014 tentang KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK AFRIKA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibebankan pada: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan pengembalian melalui mekanisme reimbursement. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: a. penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penarikan; b. pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan d. penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi yang sedang berjalan. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.
Your Correction