Correct Article 5
PERPRES Nomor 127 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
