Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 127 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction