Correct Article 2
PERPRES Nomor 127 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KOLEKSI HAYATI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.
Pasal 3...
REPUBL]K INDONESIA
Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
