Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan oleh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 3. (21 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik. (3) Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim Koordinasi dapat melakukan langkahJangkah penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.
Your Correction