Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 menjadi dasar dalam pen5rusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian. l2l Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian. (3) Hasil kesepakatan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara kesepakatan penyelesaian Ketidaksesuaian. (4) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian. (5) Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis/tipologiKetidaksesuaian; b. kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian; c. rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian; d. jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian; e. keluaran dan tindak lanjut penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk penetapan penyelesaian Ketidaksesuaian; dan f. penanggungjawab penyelesaian Ketidaksesuaian. (6) Rekomendasi . . . (6) Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/ atau hak atas tanah. l7l Target rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah. (8) Penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidalsesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21. (9) Dalam hal kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaisn ss$agaimana dimaksud pada ayat (5) atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka: a. Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan; dan b. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Koordinasi.
Your Correction