Correct Article 5
PERPRES Nomor 127 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022 tentang KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAHDAN/ ATAU HAK PENGELOLAAN
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim pelaksana melakukan identifrkasi Ketidaksesuaian.
(21 Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Ketidalsesuaian batas daerah;
b. Ketidaksesuaian rencana tz.:t:. ruang wilayah provinsi, rencana tz1a ruang wilayah kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
c. Ketidaksesuaian
,{ IND 7-
c. Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut;
dan
d. Ketidaksesuaian antara rencErna tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan/ atau renczrna zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3) Hasil identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.
Your Correction
