Correct Article 7
PERPRES Nomor 127 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
