Correct Article 6
PERPRES Nomor 127 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Current Text
(1) Menteri Kesehatan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kesehatan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
