Correct Article II
PERPRES Nomor 127 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
