Correct Article 5
PERPRES Nomor 127 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan diJakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
