Correct Article 6
PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
