Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction