Correct Article 3
PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Besaran T\rnjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
