Correct Article 2
PERPRES Nomor 126 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diberikan Tunjangan Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 2ll334A
Your Correction
