Correct Article 7
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.
Your Correction
