Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. (3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN. (4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebdakan nasional.
Your Correction