Correct Article 6
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi tahapan:
a.praproduksi...
SK No 1370 l1 A
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
(21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
Your Correction
