Correct Article 3
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U dilakukan untuk pengembangan Garam Indikasi Geografis.
Your Correction
