Correct Article 2
PERPRES Nomor 126 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional.
(21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Garam konsumsi;
b. Garam untuk industri aneka pangan;
c. Garam untuk industri penyamakan kulit;
d. Garam untuk water treatment,
e. Garam untuk industri pakan ternak;
f. Garam untuk industri pengasinan ikan;
g. Garam untuk peternakan dan perkebunan;
h. Garam untuk industri sabun dan deterjen;
i. Garam untuk industri tekstil;
j. Garam untuk pengeboran minyak;
k. Garam untuk industri farmasi;
l. Garam untuk kosmetik; dan
m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024.
l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3...
Your Correction
