Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 126 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction