Correct Article 9
PERPRES Nomor 126 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Your Correction
