Correct Article 11
PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL
Current Text
b. jaminan ketersediaan LPG.
a. mcmiliki dan/ atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di dalam negeri; dan
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pcnunjukan langsung kepada Badan U saha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG.
(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
Your Correction
