Correct Article 8
PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL
Current Text
(2) Menteri MENETAPKAN Harga Patokan LPG sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
b. Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
a. perencanaan volume kebutuhan tahunan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;dan ( 1) Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil, Menteri MENETAPKAN:
Your Correction
