Correct Article 5
PERPRES Nomor 126 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PERIKANAN BAGI NELAYAN KECIL
Current Text
(3) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
c. Tabung Khusus LPG beserta isinya.
b. Konverter Kit serta pemasangannya;
dan
a. mesin kapal;
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah berupa:
Pasal4 Pasal 9 ...
LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil diberikan subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran Negara yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.
Your Correction
