Correct Article 4
PERPRES Nomor 126 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
