Correct Article 5
PERPRES Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Current Text
Pemberian T\rnjangan Penata Ruang dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional 1ain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Ruang dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
