Correct Article 18
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O16 Nomor 1O5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Ta-hun 2O17 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2O17 Nomor 35), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjarlg tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
