Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O16 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2Ol7 ten+ang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 35) dilanjutkan sampai dengan alhir Tahtun2022. l2l Pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a. pengamanan harga Pangan di tingkat produsen dan konsumen; b. pengelolaan CPP; c. penyediaan dan pendistribusian Pangan; d. pelaksanaan impor Pangan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengembangan industri berbasis Pangan; dan f. pengembanganpergudanganPangan. (3) Perum BULOG dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga ketersediaan Pangan dan stabilisasi harga Pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk CPP berupa beras, melakukan: a. pengamanan harga beras di tingkat produsen dan konsumen; b.pengelolaan... BLIK INDONESIA b. pengelolaan cadangan beras Pemerintah; c. penyediaan dan pendistribusian beras kepada golongan masyarakat tertentu; d. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelalsanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah, pengolahan gabah dan beras; dan f. pengembanganpergudanganberas. (41 f)alam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG melakukan penyaluran CPP sesuai ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1. (5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dapat melakukan penyaluran CPP selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l untuk kebutuhan: a. masyarakat berpendapatan rendah untuk beras; b. industri pakan ternak untuk jagung; c. pengrajin tahu dan tempe untuk kedelai; dan d. kebutuhan lainnya. (6) Penyaluran beras sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (71 Penyaluran jagung sebagarmana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (8) Jenis kebutuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dan ditetapkar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. SK No 156210A (9) Pendanaan . . . REPUELIK INDONESIA (9) Pendanaan yang diperlukan oieh Perum BULOG dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15. (10) Da1am rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran. (11) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunal untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG. (12) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disediakan melalui Bagran Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction