Correct Article 14
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(l) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran.
(2) Dalam rangka pemberian kompensasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Kepala Badan dapat meminta bantuan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasar keuangan dan pembangunan untuk melakukan pemeriksaan atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(3) Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan/atau lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Badan.
Your Correction
