Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah dapat menugaskan Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. l2l Pemerintah men ugaskan Perum BULOG untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai. (3) Da1am pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum BULOG dapat bekerja sarna dengan BUMN Pangan dan/ atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik. (4) Penyelenggaraan . . . (4) Penyelenggaraan CPP selain CPP tahap pertama sebagaimana dimalsud pada ayat (2), dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan. (5) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. (6) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerja sama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik. (71 Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada Kepala Badan dan menteri/kepala lembaga terkait paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (8) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, pemanfaatan barang milik negara/ daerah, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction