Correct Article 9
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(i) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(21 Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan f atart
b. memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
Pasal 10. . .
PRESIOEN BLIK INDONESIA
Your Correction
