Correct Article 3
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(1) Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 alrat (1) tidak mencukupi untuk:
a. pemenuhan cadangan;
b. menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/ atau
c. memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
(21 Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
