Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersia-l Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan. (21 Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP. (4) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu. (5) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (6) Dalam... (6) Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Your Correction