Correct Article 6
PERPRES Nomor 125 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Current Text
(l) Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
a. pengadaan;
b. pengelolaan; dan
c. penyaluran.
(2) Pengadaan . . .
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
