Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 125 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction