Correct Article 11
PERPRES Nomor 125 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 129 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
