Correct Article 9
PERPRES Nomor 125 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction
