Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 125 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Your Correction