Correct Article 43
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Dalam hal Rumah Detensi Imigrasi akan melakukan Pemulangan Sukarela atau deportasi terhadap deteni yang tidak memiliki dokumen perjalanan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan koordinasi dengan perwakilan negara asal Pengungsi yang berada di wilayah INDONESIA atau yang merangkap wilayah INDONESIA untuk memberikan dokumen perjalanan dan memfasilitasi pemulangan bagi pencari suaka yang ditolak dan ditolak final serta pencari suaka yang menyatakan bersedia dipulangkan.
(3) Dalam hal perwakilan negara asal Pengungsi tidak dapat memfasilitasi pemulangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA dan/atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi untuk memfasilitasi pemulangan Pengungsi.
Your Correction
