Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara melalui kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction