Correct Article 39
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Pengawasan keimigrasian terhadap pencari suaka yang ditolak permohonan status pengungsinya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA dilakukan dengan cara:
a. menerima pemberitahuan penolakan status Pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA;
b. berkoordinasi dengan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk mengeluarkan pencari suaka yang ditolak status pengungsinya dari tempat penampungan dan menempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
c. menyiapkan proses administrasi pendeportasian keluar wilayah INDONESIA; dan
d. melakukan pengawalan pendeportasian ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
Your Correction
