Correct Article 37
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam rangka diberangkatkan ke negara tujuan dilakukan dengan cara:
a. menerima pemberitahuan persetujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di INDONESIA yang memuat nama Pengungsi yang disetujui dan akan ditempatkan ke negara tujuan;
b. menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen perjalanan; dan
c. melakukan pengawalan keberangkatan dari tempat penampungan ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.
Your Correction
