Correct Article 36
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
(1) Pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c setempat untuk mendapat stempel pada kartu identitas khusus pada saat berada di tempat penampungan.
(2) Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Your Correction
