Correct Article 34
PERPRES Nomor 125 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri
Current Text
Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat ditemukan, dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Your Correction
